Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram, seperti yang disampaikannya kepada detikcom, Rabu (24/10/2007).
Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan.
“Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi,” kata dia.
Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. “Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok,” kata dia.
Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. “Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok,” kata dia.
Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah.
Merokok, lanjut dia, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. “Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok,” ujarnya.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti rokok yang melibatkan semua pihak. “Media harus terlibat, ulama terlibat, pemerintah juga,” kata dia. Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat. “Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas,” kata Quraish.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar